- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 113/PID.SUS/ 2021/PN.SKH, TANGGAL 28 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 113/Pid.Sus/ 2021/PN.Skh, tanggal 28 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut;
Putusan PT SEMARANG Nomor 633/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 633/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bernadus William Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Agustinus Silalahi, Brdjumadi |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA DADAN RAMADAN ALIAS DADAN BIN SUHERMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DADAN RAMADAN ALIAS DADAN BIN SUHERMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH PLASTIC YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA GOL I BUKAN TANAMAN YANG DIGULUNG DENGAN TISU WARNA PUTIH KEMUDIAN DIGULUNG KEMBALI DENGAN ISOLASI PLASTIC WARNA COKELAT, - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO WARNA HITAM BESERTA SIM CARDNYA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Dadan Ramadan Alias Dadan Bin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadan Ramadan Alias Dadan Bin Suherman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastic yang didalamnya berisi narkotika gol I bukan tanaman yang digulung dengan tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastic warna cokelat, - 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam beserta SIM cardnya. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 633/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 633/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik9239