- Menolak gugatan Para Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi dari Tergugat I Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Pernyataan No 7 yang dibuat oleh Magdalena Hartati Gunawan dan Eduard Ardyanto SH. dihadapan Notaris Bimo Seno Sanjaya, S.H. yang beralamat di Jl Letjend Suprapto No.88 Yogyakarta -55272 pada tanggal 10 Oktober 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi (Ezekiel Jan Derwin Sulistio) dan Tergugat II Rekonpensi/Penggugat II Konpensi (Giovanni Eleazar Obe Sanfred) untuk melaksanakan Akta Pernyataan Nomor 7 dihadapan Notaris Bimo Seno Sanjaya, S.H. terkait pengembalian dana yang telah diterima Para Tergugat Rekonvensi tersebut dari Penggugat Rekonpensi dari Tergugat I Konpensi;
- Menghukum kepada Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konpensi (Ezekiel Jan Derwin Sulistio) dan Tergugat II Rekonpensi/Penggugat II Konpensi (Giovanni Eleazar Obe Sanfred) supaya mengembalikan (membayar kembali) uang sebesar Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk yang lain selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa penjanjian jual beli 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan masing masing dengan bangunan Ruko di atasnya terletak di di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 46B, RW02 Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. tersebut dalam
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 254/Klitren, Surat Ukur No. : 00526 tanggal 04 Mei 2010, Luas : 89 m2(delapan puluh sembilan meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 257/Klitren, Surat Ukur No. : 00528 tanggal 04 Mei 2010, Luas : 79 m2(tujuh puluh sembilan meter persegi);
- Akta Jual Beli No. 82/2018 yang dibuat dihadapan PPAT Bimo Seno Sanjaya, S.H., beralamat kantor di Jl. Letjen Suprapto No. 88, Kota Yogyakarta.
- Akta Jual Beli No. 83/2018 yang dibuat dihadapan PPAT Bimo Seno Sanjaya, S.H., beralamat kantor di Jl. Letjen Suprapto No. 88, Kota Yogyakarta.
- Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan dengan bangunan Ruko di atasnya terletak di di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 46B, RW02 Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta sebagaimana terurai dalam :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 254/Klitren, Surat Ukur No. : 00526 tanggal 04 Mei 2010, Luas : 89 m2(delapan puluh sembilan meter persegi);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 257/Klitren, Surat Ukur No. : 00528 tanggal 04 Mei 2010, Luas : 79 m2(tujuh puluh sembilan meter persegi)
- Menghukum Turut Tergugat I Rekonpensi/Terguagt I Konpensi (Bambang Sunarta) untuk turut mentaati isi putusan ini:
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensiuntuk yang lain selebihnya;
- Menghukum Penggugat I Konpensi/Tergugat I Rekonpensi dan Penggugat II Konpensi/Tergugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 3.089.000,00 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr Dinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : Dalam Rekonpensi dari Tergugat I Konpensi : Dalam Rekonpensi dari Tergugat II Konpensi : yang dibuat antara Tergugat I Rekopensi/Penggugat I Konpensi (Ezekiel Jan Derwin Sulistio) dan Tergugat II Rekopensi/Penggugat II Konpensi (Giovanni Eleazar Obe Sanfred) dalam hal ini Tergugat II Rekopensi/Penggugat II Konpensi (Giovanni Eleazar Obe Sanfred) yang masih dibawah umur diwakili Magdalena Hartatiibu kandungnya yang bertindak selaku pengampu/wali sebagai penjual dengan Penggugat Rekopensi/Tergugat II Konpensi (Ginanjar Agung Wijaya) sebagai Pembeli sebagaimana tersebut dalam adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukam; adalah Hak Milik Penggugat Rekopensi/Tergugat II Konpensi (Ginanjar Agung Wijaya). DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik27097