- Menyatakan terdakwa Yuni Arni Binti Yusuf Alias Uni tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan dari plastik klip yang berisikan kristal transparan dengan berat netto 10,1334 gram;
- 1 (satu) buah kotak bening.
- 1 (satu) buah kotak rokok bold warna hitam.
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat.
- 1 (satu) buah buku catatan.
- 5 (lima) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah.
- Uang tunai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ).
Putusan PN PALU Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 491/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik5810