- Menyatakan Terdakwa APRINALDI ALS NANDO BIN KASRIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Kotor 0.16 ( nol koma enam belas ) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 7 plus warna hitam model A1661 imei 355843082992078, dengan nomor seluler 082268089188.
- 1 (satu) helai celana panjang warna cream.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna putih tanpa nopol;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Scopy Warna Putih Nopol BM 3012 KAB atas nama RIA ANGGRAINI;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi RIA ANGGRAINI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik9944