- Menyatakan Terdakwa DEFFRYA FIRMANSYAH ALS KED ALS ADEK BIN SURONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket bungkus kecil yang diduga berisikan Narkotika dengan berat kotor 0,09 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih type 105;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel / Simpati dengan nomor 082381755286.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type scoopy warna merah BM 5963 KX.
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor : 12371475 masa berlaku s/d tanggal 08 November 2021.
- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri UDL085787.
- 1 (satu) lembar uang pecahan R. 50.000 dengan nomor seri MKU873035.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000 dengan nomor seri JDT463070.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 dengan nomor seri CBU865282
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 dengan nomor seri UKK485427.
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada sdr. YEVI HERNITA melalui Terdakwa. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik10040