- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, adalah ahliwaris dari Alm. TETTY FONI alias TEE HONG BIE dan Alm. ALI HARDI alias LIE TJHING HAIJ;
- Menyatakan bahwa pemberian Hibah oleh Alm. TETTY FONI alias TEE HONG BIE dan Alm. ALI HARDI alias LIE TJHING HAIJ. Kepada:
- Tergugat I (LILY ALI HARDI alias SHIANG LIE) berupa:
- 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat.
- Tergugat II (RUSONO ALI HARDI alias RONG TJOU) berupa:
- sebidang Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka nomor : 30, Surabaya, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 758 M2 (tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- 8 (delapan) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat,
- satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001, seharga Rp.51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah).
- satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
- Tergugat III (LIA ALI HARDI alias LING LIE) berupa:
- 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat.
- Tergugat IV (WELSONO ALI HARDI alias KWEE TJOU) berupa:
- Satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor : 38 A, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya seluas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi);
- satu unit Mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah).
- satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001. seharga Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan hak bagian mutlak/ Legitime portie Penggugat adalah sebesar 3/20 (tiga per dua puluh) dari :
- 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat. atau sebanyak 0,45 Kg mas murni 24 Karat. yang dikuasai oleh Tergugat I (LILY ALI HARDI alias SHIANG LIE ).
- Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Jalan Cempaka nomor : 30, Surabaya, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Provinsi jawa timur, seluas 758 M2 (tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- 8 (delapan) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat, atau sebanyak 1,20 Kg mas murni 24 Karat, yang dikuasai oleh Tergugat II (ROSONO ALI HARDI alias RONG TJOU).
- satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat II (ROSONO ALI HARDI alias RONG TJOU).
- satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), yang dikuasai oleh Tergugat II (ROSONO ALI HARDI alias RONG TJOU).
- 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat, atau sebanyak 0,45 Kg mas murni 24 Karat. yang dikuasai oleh Tergugat III (LIA ALI HARDI alias LING LIE).
- Satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor : 38 A, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya seluas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) yang dikuasai oleh Tergugat IV ( WELSONO ALI HARDI alias KWEE TJOU).
- Satu unit Mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), yang dikuasai oleh Tergugat IV ( WELSONO ALI HARDI alias KWEE TJOU).
- Satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001. seharga Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), yang dikuasai oleh Tergugat IV ( WELSONO ALI HARDI alias KWEE TJOU).
- Menghukum Tergugat I (LILY ALI HARDI alias SHIANG LIE ), untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat atau sebanyak 0,45 Kg mas murni 24 Karat.
- Menghukum Tergugat II ( RUSONO ALI HARDI alias RONG TJOU), menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari:
- 8 (delapan) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat atau sebanyak 1,20 Kg mas murni 24 Karat.
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka nomor : 30, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 758 M2 (tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001. seharga Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah)
- satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001. seharga Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat III ( LIA ALI HARDI alias LING LIE ), untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime sebesar 3/20 dari:
- 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat atau sebanyak 0,45 Kg mas murni 24 Karat.
- Menghukum Tergugat III ( LIA ALI HARDI alias LING LIE ), untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime sebesar 3/20 dari:
- Menghukum Tergugat IV ( WELSONO ALI HARDI alias KWEE TJOU) untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari:
- satu unit rumah di Jalan Basuki Rakhmad Nomor: 38A, Surabaya.
- satu unit Mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
- satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001. seharga Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.395.000 (satu juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 462/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 462/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebelah Timur : Jalan Cempaka Sebelah Barat. : Selokan/Parit. Sebelah Utara. : Rumah Jalan Cempaka Nomor 28, Surabaya. Sebelah Selatan :Rumah Jalan Cempaka Nomor 32, Surabaya. sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 93/K, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Juli 1989, Nomor 591.; Telah menyinggung/ melanggar hak Legitime Portie dari Penggugat; Sebelah Timur : Jalan Cempaka Sebelah Barat. : Selokan/Parit. Sebelah Utara. : Rumah Jalan Cempaka Nomor 28, Surabaya. Sebelah Selatan : Rumah Jalan Cempaka Nomor 32, Surabaya. sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 93/K, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Juli 1989, Nomor 591, yang dikuasai oleh Tergugat II (ROSONO ALI HARDI alias RONG TJOU). Sebelah Timur : Jalan Cempaka Sebelah Barat. : Selokan/Parit. Sebelah Utara. : Rumah Jalan Cempaka Nomor 28, Surabaya. Sebelah Selatan : Rumah Jalan Cempaka Nomor 32, Surabaya. sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 93/K, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Juli 1989, Nomor 591. |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 462/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 462/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik254100