- Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 71/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur tanggal 17 Maret 2009, Nomor : 06/Pauh Kurai Taji/2009, seluas 3.718 M2 tertera atas nama ROSLAINI, sah, dan berkekuatan hukum, kepemilikan ibu Kandung Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2, adalah merupakan bagian dari tanah milik Roslaini (Almh) yang dahulunya berasal dari pemecahan SHM No.71/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur tanggal 17 Maret 2009, Nomor : 06/Pauh Kurai Taji/2009, seluas 3.718 M2;
- Menyatakan hubungan Penggugat dan Tergugat I, dengan saudara kandungnya masing-masing bernama: 1. SYAFRIDA; 2. ISKANDAR ; 3. ERLINDA; 4. ELIDA; 5. ERMIDA; 6. ERNIDA; 7. MELINDA; 8. ANWAR EFENDI (Alm); dan 9. INDRA JAYA (Alm), adalah merupakan anak kandung dari ROSLAINI (Almh);
- Menyatakan kepemilikian tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2, masih merupakan milik bersama semua anak-anak kandung Roslaini (Almh);
- Menyatakan perbuatan turun waris kepemilikan tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2 ke atas nama Elfida, dan transaksi jual beli terhadap tanah objek perkara kepada Tergugat II, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan cacat, dan lumpuh, serta tidak berkekuatan hukum, perbuatan turun waris kepemilikan tanah objek perkara dan transaksi jual beli terhadap tanah objek perkara kepada Tergugat II;
- Menyatakan lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 28 Tahun 2018 atas tanah obyek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2, yang dibuat dihadapan Tergugat III, berikut dengan segala turunannya;
- Menyatakan lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum, perbuatan Tergugat IV membaliknamakan kepemilikan tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2 ke atas nama Tergugat II;
- Menyatakan batal, lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum, semua bentuk transaksi hak yang dilakukan oleh Tergugat II atas tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2, berikut dengan segala turunannya;
- Menyatakan lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum, segala bentuk surat-menyurat yang berkenaan dengan trasnsaksi kepemilikan tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2 berikut dengan segala turunannya;
- Menghukum Tergugat II, untuk mengosongkan tanah objek perkara sebagaimana dimaksudkan dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor 086/Desa Pauh Kurai Taji, Surat Ukur Nomor : 002/Pauh Kurai Taji/2010, seluas 313 M2, terlepas dari segala bentuk hak milik, tanpa syarat dan setelah kosong menyerahkan kepada Pengugat secara baik-baik, dan bilamana engkar dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan alat kelengkapan Negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.735.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik13334