Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MOCH TAHER AGUS PRASETYO S.Hum Bin AMAN PRANOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ? melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum dan Tanpa hak dan melawan hukum sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH TAHER AGUS PRASETYO S.Hum Bin AMAN PRANOTO dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan 3. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka terdakwa haruslah dipidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 2 ( dua ) bulan penjara. 4. Menyatakan barang bukti berupa - 1 (satu) batang pohon tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk - tanaman jenis ganja beserta pot ukuran besar warna hitam. - 1 (satu) batang pohon tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beserta pot ukuran besar warna putih. - 1 (satu) batang pohon tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beserta pot ukuran kecil warna putih. - 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi biji Narkotika gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja. - 1 (satu) buah tube urine milik MOCH TAHER AGUS PRASETYO, S.Hum. Bin AMAN PRANOTO Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI redmi note 9 pro, warna biru, dengan simcard ? XL ? nomor 087823039010. Dirampas untuk negara 5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik8026