- Menyatakan terdakwa RIKSONO ALs RIK Bin SA?IMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijin usaha penambangan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Putusan PN SUMENEP Nomor 122/Pid.B/LH/2017/PN Smp |
|
Nomor | 122/Pid.B/LH/2017/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna, Br Hakim Anggota Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Alimuddin, S.s.os. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan dalam jenis tahanan rumah; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi tipe Colt Diesel FE74HDV (4x2) MT jenis mobil barang model dump truck tahun pembuatan 2013 warna asli kuning kemudian ditutup dengan sekotlet warna biru, bahan bakar solar, sedangkan ciri-ciri lain yaitu pada kaca depan terdapat stiker dengan tulisan ?Cemerlang? dan dibawah kaca depan terdapat tulisan depan ?Mminx 46 ? serta dibawah lagi terdapat tulisan Rosyi beserta muatan pasirnya , 2 (dua) sekop dengan panjang lk 1,5 meter, terbuat dari besi, pegangan dari kayu warna coklat pada kolong pegangan terbuat dari bahan plastik warna merah muda dan warna hitam, 3 (tiga) buah samdal terdiri dari 1 pasang sandal jepit warna kuning dan 1 buah sandal warna biru, 1 (satu) buah sarung warna kuning motif kotak kotak merk mangga festa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/LH/2017/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/LH/2017/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/LH/2017/PN Smp
Statistik9130