- Menyatakan terdakwa AMIN MUDIYONO ALS AMBON BIN HADI SUYAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menjalani assesmen lanjutan dan intervensi singkat di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang menyediakan layanan rehabilitasi;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu;
- 3 (tiga) buah plastik klip tembus pandang bekas tempat narkotika gol.1 bukan tanaman jenis sabu;
- 2 (dua) buah pipet kaca terdapat bekas bakar narkotika gol.1 bukan tanaman;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih salah satunya dipotong runcing;
- Seperangkat alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang telah dimodifikasi;
- 1 (satu) pak plastik tembus pandang merk C-TIK;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah HandPhone warna silver Merk MI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabawa, Mhbr Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik6714