Putusan PA SUBANG Nomor 1224/Pdt.G/2021/PA.Sbg |
|
Nomor | 1224/Pdt.G/2021/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Humaidi |
Hakim Anggota | Muhammad Harits, Dede Rika Nurhasanah |
Panitera | Rd. Ade Solehah Nurlaela |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi :1. Menolak gugatan Penggugat mengenai tanah darat ( dahulu tanah sawah ) seluas kurang lebih 140 M.2 dan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Blok kampung Bunder Rt. 035 Rw. 008 Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang Kabupaten Subang. 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada tanggal 22 Oktober 2021.3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima/ NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).Dalam Rekonvensi 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai penyerahan setengah dari hasil penjualan tanah seluas 336 M.2 penjualan, penyerahan sisa tanah yang belum terjual seluas kurang lebih 139 M.2 yang terletak di kampung Cikangkung Rt.03 Rw.01 Desa Margasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, nafkah tertinggal, nafkah pendidikan dan biaya kehidupan anak, dwang soom dan putusan serta merta. 2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara ini kepada Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.985.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1224/Pdt.G/2021/PA.Sbg.zip
- Download PDF
- 1224/Pdt.G/2021/PA.Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1224/Pdt.G/2021/PA.Sbg
Banding : 31/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik11537