- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Anak ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis clurit bergagang kain warna coklat dengan panjang sekitar 97 cm.
- 1 (satu) batang tombak dengan mata tombak terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari besi pipa berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 210 cm., dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
- 1 (satu) buah swaeter warna abu-abu merk soundeffex bertuliskan Affords Minds;
- 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru merk kick denim;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk Yotoo jeans;
- 1 (satu) buah swaeter warna merah hati merk design united bertuliskan Hermes Paris;
- 1 (satu) buah celana panjang merk Belamo warna hitam kotak-kotak dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing;
- Membebankan kepada Para Anak melalui Orang tua masing-masing untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Pipih Restiviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan anak Ilias Jansi dan anak II Prakas Prasetya Alias Mbong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja masing-masing selama 3 (tiga) bulan di Bapas Jakarta Pusat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Pst
Statistik517228