- Menyatakan Terdakwa Verah als Vhe Vhe, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bukti Transfer M-BCA tanggal 02 Agustus 2021 s/d 04 Agustus 2021.
- Rekening Tahapan a.n Adrianus Alma Setiawan No.Rek : 0020107359 periode bulan Juli 2021 s/d Agustus 2021.
- Scren shot percakapan Watshaap.
- Dokumen pembayaran dan foto emas.
- 9 (sembilan) Lembar Mutasi Harian Rekening Bank BCA No : 1940400534 a.n Yulia Nuraini Periode tanggal 02 Agustus 2021 s/d tanggal 12 Agustus 2021.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keterangan Suntik Untuk Pengawetan dari Yayasan Anatomi Indonesia tanggal 05 Desember 2018 a.n Ny. SELFI.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Kutipan Akta Kematian dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat tanggal 06 Desember 2018 a.n SELFI.
- dalam berkas
- 1 (satu) Buah Kartu ATM Hana Bank a.n VERAH Nomor : 4602218000081093.
- 1 (satu) Buah Kartu Akses Apartemen ELPIS Residences.
- untuk dimusnahkan
- 3 (tiga) Unit Handphone Merk Vivo.
- Uang Sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 717/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 717/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke pada saksiAdrianus Alma Setiawan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 717/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 717/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik11562