- Menyatakan Terdakwa LILIK HARYANTO Als LILIK Bin HARMADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MELAKUKAN PERCOBAAN PERMUFAKATAN JAHAT MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) TAHUN MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam nomor 0895341046930 beserta simcardnya;
- 7 (tujuh) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang berupa Narkotika Golongan I, berat 0,87 gram, 0,84 gram, 0,85 gram, 0,85 gram, 0,37 gram, 0,38 gram dan 0,38 gram dengan jumlah total 4,54 gram ditimbang beserta pembungkusnya yang berdasarkan BAP Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1407/NNF/2021 teratanggal 8 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH dan Ibnu Sutarto, ST. , Eko Fery Prasetyo, S.Si., Nur Taufik, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan : Nomor BB-2947/2021/NNF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi serbuk kristal berat bersih 2.77197 gram dengan sisa barang bukti seberat 2,76602 gram mengandung METAMFETAMINA terdakwa dalam golongan I (satu) urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4 (empat) potongan lakban warna coklat dan potongan tissue warna putih;
- 3 (tiga) potongan lakban warna coklat dan potongan tissue warna putih;
- 1 (satu) bekas kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah hitam dan kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah nomor 088295849216 beserta simcardnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Satriyo Dhewo Luckyto Als. Gempil Bin Sapto Murdiyono. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik8012