- Menyatakan Terdakwa Harjono alias Jono bin Supareng Hadi Suwarno tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol terpasang: AD 6592 QZ warna merah hitam beserta kunci kontaknya;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi Type Note 4 warna Gold dengan Simcard terpasang nomor: 083870104821;
- 1 (Satu) buah Tas punggung merk AFTER LIFE warna biru hitam;
- 1 (Satu) potong celana panjang merk LEVIS warna biru;
- 1 (Satu) potong celana panjang merk STRADA warna abu abu;
- Uang tunai Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari: 6 (enam) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 125, Nopol AD 4824 MO, warna Hitam, Noka: MH1JFB121EK246396, Nosin: JFB1E219733B.
- 1 (satu) buah kursi plastik warna merah dengan tinggi 45 cm2
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 265/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 265/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti:inta Ikasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi Briyan Adhi Saputra Dikembalikan kepada Sumarmi binti Abdul Salam |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik9417