- DALAM KONVENSI :
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Tanam Saham beserta lampiran-lampirannya dan Perjanjian Sewa Kontrak Lahan menjadi batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan uang investasi yang telah disetor PENGGUGAT kepada TERGUGAT baik uang tunai maupun berupa barang yang diterima melalui TURUT TERGUGAT,sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan lahan yang dikuasai sebagai tempat usaha Penggilingan Abu batu di Desa Ngemplak, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 721 Luas Tanah: 2830 M2 atas nama Pemegang Hak Giyono, terletak di Desa Ngemplak, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya ;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
- Menghukum kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat putusan ini diucapkan telah dihitung sejumlah Rp. 2.075.000,00 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Kln |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti, Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Lestari Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Kln
Statistik23783