- Menyatakan Terdakwa RAHMAT ADITYAS APRIYANTO Als KOMBET Bin YULIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) papan pil jenis Trihexyphenidyl, 20 (dua puluh) papan berisi 200 (dua ratus) butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) papan berisi 5 (lima) butir pil jenis Trihexyphenidyl, jumlah pil keseluruhan sebanyak 205 (dua ratus lima) butir pil;
- 1 (satu) paketan dari J&T Express dengan nomor resi JP9639189188 berupa 1 potongan kardus warna coklat terbungkus plastik warna abu-abu dengan penerima atas nama YULIANTO;
- 1 (satu) papan bekas bungkus pil jenis Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) papan bekas bungkus pil jenis Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam beserta simcard-nya;
- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna hitam beserta simcard-nya;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver hitam beserta simcard-nya;
- Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol: AD-4528-RC tanpa STNK;
Putusan PN KLATEN Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi WAHYU ANGGORO Als JOLODONG; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik7313