- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Satriya Putra Pratama, S.T.Han, Lettu Kal NRP 542384; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan?.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 03 Desember 2020 di Malang;
- 8 (delapan) lembar hasil print out rekening koran Bank BCA nomor rekening 0101528439 atas nama Sdri. Eris Bentar Rahmawati periode bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2020;
- 6 (enam) lembar hasil print out rekening koran Bank BRI nomor rekening 005101146557504 atas nama Sdri. Eny Arifah periode bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2020; dan
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 16 April 2020 dari pengirim Sdri. Eny Arifah ke rekening BCA norek 3140110271 atas nama Satriya Putra Pratama (Terdakwa) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 174-K/PM.III-12/AU/X/2021 |
|
Nomor | 174-K/PM.III-12/AU/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Farma Nihayatul A |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk K Kus Indrawati, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu : Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174-K/PM.III-12/AU/X/2021.zip
- Download PDF
- 174-K/PM.III-12/AU/X/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174-K/PM.III-12/AU/X/2021
Statistik22775