- Menyatakan Terdakwa Bibes Bin Selamat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Bibes Bin Selamat oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bibes Bin Selamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bibes Bin Selamat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 (satu koma tigapuluh) gram;
- 1 (satu) potong celana jeans;
- 1 (satu) unit handphone warna silver merk xiaomi;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua sedang yang dibagian tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan masing-masing lubang diberi pipet dan salah satu pipet terpasang kaca pirek yang terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 (satu koma empat) gram;
- 1 (satu) unit handphone warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaheru Setiawan, Br Hakim Anggotafadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada pemeriksaan atas nama Terdakwa Bustami Bin M. Saleh; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik769