- Menyatakan Terdakwa I. ARLI RUBIANTO Alias BOY Bin KOMARUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. RIAN ANDRIANA Alias TEBLENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ARLI RUBIANTO Alias BOY Bin KOMARUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. RIAN ANDRIANA Alias TEBLENG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung warna putih.
- 1 (satu) buah silicon/pelindung Handphone warna hitam.
- 1 (satu) buah silicon/pelindung Handphone warna merah.
- 1 (satu) buah tempat penyimpanan Hardisk.
- 1 (satu buah Hardisk merk SSD.
- 1 (satu) buah LCD Handphone warna hitam.
- 1 (satu) buah lem tembak plastik (glue gun).
- 1 (satu) gulung lampu LED.
- 1 (satu) buah kipas angin portable.
- 2 (dua) buah karet dot bayi.
- 1 (satu) buah topi warna merah.
- 1 (satu) buah boneka gantung (ratle karakter) warna coklat putih.
- 2 (dua) buah baju anak.
- 2 (dua) buah celana dalam wanita warna abu abu.
- 1 (satu) bungkus masker anak gambar binatang.
- 4 (empat) buah lap piring.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat streat, Nopol D-3227-ADB, warna abu abu/silver.
Putusan PN BANDUNG Nomor 1050/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1050/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ILYAS GAMA DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK SEPANJANG BISA MENUNJUKAN BUKTI KEPEMILIKAN 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1050/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik12112