Putusan PN BANDUNG Nomor 930/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 930/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa : Deni Hadian bin Agus Suciono bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen telah melakukan penjulan melalui obral atau lelang dengan mengelanui atau menyesatkan konsumen dengan menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 62 ayat (2) jo pasal 11 huruf b Undang-Undang No.8 tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,. 2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. . Menetapkan kan barang bukti berupa : - 1 (satu) Keranjang Aneka macam produk pangan olahan bekas Kebanjiran yang siap dijual - 21 (dua puluh satu) nota pembelian pangan - Olahan bekas kebanjiran - 1 (satu) buku rekapan hasil penjualan pangan - Olahan bekas kebanjiran - 1 (satu) unit laptop & printer kasir penjualan - 1 (satu) unit handphone - 1 (satu) unit alat scan barcode mrek logic - 1 (satu) buku kas penjualan - 60 (Enam Puluh) Keranjang berisikan pangan olahan berbagai macam jenis dan merek dalam kondisi rusak dan sebagian expire/kadaluarsa; - 1 (Satu) keranjang berisikan sediaan farmasi jenis kosmetik dan obat-obatan; - 4 (Empat) Keranjang berisikan Perbekalan kesehatan rumah tangga (Detergen) - 205 (Dua Ratus Lima) Karung Kertas berisikan pangan olahan jenis air mineral berbagai macam merek yang belum di bersihkan; - 20 (Dua Puluh) Keranjang berisikan pangan olahan berbagai macam jenis dan merek yang belum dibersihkan - 4 (Empat) buah ember untuk mencuci pangan olahan bekas banjir; - 4 (Embat) buah kain lap ; - 11 (Sebelas) Keranjang berisikan susu bubuk tanpa dus kemasan berbagai merek; - 10 (Sepuluh) keranjang berisikan kopi sachet berbagai macam merek; - 5 (Lima) keranjang berisikan pembersih lantai dengan label rusak; - 12 (Dua belas) keranjang berisikan kosmetik berbagai merek; - 5 (Lima) keranjang berisikan pasta gigi tanpa kemasan berbagai macam merek; - 2 (Dua) keranjang berisikan cairan kumur mulut dalam kondisi rusak ; - 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) keranjang yang berisikan pangan olahan berbagaimacam jenis dalam keadaan rusak Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000.,- (duaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 930/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik21044