- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Sujono Alias Abu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 9 (sembilan) sachet plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 7 (tujuh) sachet plastik klip ukuran berisikan kecil Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk taffware berwarna silver;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk digital scale berwarna Hitam;
- 1 (Satu) pak plastik ukuran besar;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 4 (empat) pak plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran besar berisikan 5 (lima) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) unit press plastik berwarna biru;
- 1 (satu) buah kopor berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kopor berwarna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna merah;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil;
- 1 (satu) buah tas plastik berwarna merah
Putusan PN LUWUK Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus/2022/PT PAL
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Statistik4717