- Menyatakan Terdakwa MARDI Alias MAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARDI Alias MAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mesin diesel merk AMEC S1110 warna biru;
- 1 (satu) unit mobil pick up warna merah Nomor Polisi DN 885 C;
- 2 (dua) buah drum warna merah;
- 1 (satu) unit mesin pemecah batu rakitan tanpa merk;
- 1 (satu) buah alat ayakan pasir;
- 5 (lima) bauh ember warna hitam;
- 1 (satu) buah cangkul gagang kayu;
- 1 (satu) buah sekop gagang kayu;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah alat pengangkut merk arco warna merah;
- 1 (satu) buah katrol;
- 1 (satu) buah tali berukuran Panjang 7 meter;
- 1 (satu) buah pengait besi;
- 1 (satu) buah tali panjang 24,4 meter;
- 1 (satu) buah tali Panjang 7,4 meter;
- 1 (satu) buah tali Panjang 8,1 meter;
- 1 (satu) buah rantai Panjang 0,4 meter;
- Batu kerikil ukuran 3:5 + 3,36 meter kubik;
- Batu kerikil ukuran 1:2 + 2,15 meter kubik;
- Batu kerikil ukuran 2:4 + 4,63 meter kubik;
- Batu kerikil ukuran 2:3 + 1,80 meter kubik;
- Batu kerikil ukuran 5:7 + 1,82 meter kubik;
- Pasir + 0,5 meter kubik;
- 1 (satu) unit Dumptruck merk DYNA warna merah Nomor Polisi DN 8713 CB;
- 1 (satu) buah kunci Dumptruck merk DYNA warna merah Nomor Polisi DN 8713 CB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 245/Pid.B/LH/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 245/Pid.B/LH/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri, Br Hakim Anggota Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti: Merry Chrystin Silaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi SUMITRO Alias KO SIONG; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.B/LH/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 245/Pid.B/LH/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.B/LH/2021/PN Lwk
Statistik11536