- Menyatakan Terdakwa MAWARDIANTO A. DJAFI alias ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1024 (Seribu dua puluh empat) Butir Obat Jenis HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang bertuliskan mf berwarna kuning;
- 50 (lima puluh) Butir Obat TRAMADOL HCI Tablet 50 mg;
- 10 (sepuluh) Butir Obat ALPRAZOLAM Tablet 0.5 mg;
- 1 (satu) Butir Obat VALDIMEX DIAZEPAMTablet 5 mg;
- 1 (satu) Dos pembungkus Paket Kiriman No Resi Jp 01797844231;
- 1 (satu) Dos kotak pembungkus HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg; dan
- 1 (satu) Botol Plastik merek HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg;
- Uang sejumlah Rp. 687.000 (enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A9 warna biru metalik;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Statistik316