- Menyatakan Terdakwa Harman Lamuruda, S.Pd Alias Arman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang bersikan Narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tempat rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah box plastic / Tupperware;
- 1 (satu) buah penutup botol;
- 1 (satu) unit alat press plastik;
- 2 (dua) pak plastik klip bersikan sachetan plastik klip;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil.
Putusan PN LUWUK Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan, Br Hakim Anggota Ray Pratama Siadari |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Statistik4521