- Menyatakan Terdakwa RIFKI RESTU ANJASMARA Bin INDRA TURBA HAMID alias ANGGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat, mempunyai persediaan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Residu / Sisa Ledakan
- 36 ( tiga puluh enam ) buah potongan besi runcing ukuran 6 ( enam ) Cm
- Serpihan plastik warna orange adalah asbak rokok yang pecah pada saat adanya ledakan
- 1 ( satu ) bungkus kemasan rokok in maild
- 1 ( satu ) potong serpihan kayu kecil berwarna cokelat dengan ukuran 2 ( dua ) Cm
- 2 ( dua ) buah sendok teh kecil
- 9 ( sembilan ) buah potongan pipa besi ukuran 11 ( sebelas ) Cm
- 1 ( satu ) unit mesin potong gerinda dan mata potong yang terpasang
- 1 ( satu ) unit handphone merk vivo warna gold/silver
- 6 ( enam ) buah mata gurinda potong
- 3 ( tiga ) buah potong pipa stenlis ukuran 8,5 cm.
- 2 ( dua ) buah potong pipa stenlis ukuran 7 Cm
- 28 ( dua puluh delapan ) buah potongan besi tumpul ukuran 6 Cm
- 1 ( satu ) buah batangan besi ukuran panjang 18 Cm, diameter 1,5 Cm
Putusan PN LUWUK Nomor 214/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 214/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti Tenny Pantow Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik4518