- Menyatakan Terdakwa 1 SUSANDI Alias KANDI dan Terdakwa 2 SULISTIAWATI Alias SULIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa 1 SUSANDI Alias KANDI selama 2 (dua) Tahun, dan Terdakwa 2 SULISTIAWATI Alias SULIS selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai pecahan seratus ribu sejumlah Rp. 30.000.000 (tigapuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas ransel merk Rei Toba Gol warna biru kuning;
- Sepasang sepatu merk Ventela size 43 warna hitam putih;
- Sepasang sepatu merk Ventela size 42 warna abu-abu putih;
- Sepasang sendal merk Sport size 39-40 warna hitam putih;
- Sepasang sendal merk Converse size 44 warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans merek Levi Starauss warna hitam size 33;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans merek Bandung Jeans warna biru;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans merek Rifi Jeans warna hijau size 29;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans merek Seventyfour warna cream size 32;
- 1 (satu) lembar celana pendek merek Im Rules warna cream;
- 1 (satu) lembar celana pendek merek Number Sixtyone warna hitam bercorak putih;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang merek Avtech warna hitam size M;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan pendek merek Epidemic warna hitam corak putih size M;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Lumo warna putih size M;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek No Fear warna putih size L;
- 3 (tiga) lembar baju kaos lengan pendek merek Top Tee warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Luwuk Pride warna putih size L;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Number Sixtyone warna biru size XL;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Hyogen warna biru size L;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Earth warna biru size L;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Number Sixtyone warna hitam size XL;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Plugnbaby warna abu-abu size L;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek merek Erige warna abu-abu size M;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna hitam;
- Sepasang sepatu merk Ventela size 38;
- 1 (satu) buah tas kulit merk Charles & Keith warna hitam;
- 1 (satu) unit casing handphone warna kuning;
- 1 (satu) lembar jaket jeans merk Levi Strauss warna biru size XL;
- 1 (satu) lembar celana panjang merek Upgrade warna cream size 31;
- 1 (satu) lembar rompi Falial Hijab;
- 1 (satu) lembar baju panjang warna putih;
- Sepasang baju piyama warna ungu;
- 1 (satu) lembar baju tunik merk Fearless sixtyone warna coklat tua;
- 1 (satu) lembar celana pendek merk Number Sixtyone 61 size S;
- 1 (satu) lembar baju kaos merk Number Sixtyone 61 warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju tunik merk Number Sixtyone 61 warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kulit merk YSL warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Ventela size 43 warna biru;
- Sepotong besi sepanjang 37,5 cm (tigapuluh tujuh koma lima sentimeter);
- 1 (satu) unit sepeda motor Nmax nomor polisi DN 2640 RT warna abu-abu nomor mesin G3E4E-1386451 nomor rangka MH3SG3180KKO062590;
Putusan PN LUWUK Nomor 175/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi WA HANARIA. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik7416