- Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias ANDIKA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias ANDIKA oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias ANDIKA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) lembar kertas tima rokok berwarna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri, Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Tenny Pantow Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Statistik7717