- Menyatakan Terdakwa RIRIN INDAH SARI alias RIRIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar rekening Koran tanggal 11 november 2019 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening BNI milik atas nama MEUTIA ULFA dengan nomor rekening 0073809776;
- 1 (Satu) lembar rekening Koran1 tanggal 11 desember 2019 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) di transfer dari rekening danamon atas nama MUHAMAD ZEIN;
- 1 (Satu) lembar rekening Koran tanggal 4 januari 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening BRI milik atas nama MEUTIA ULFA dengan nomor rekening 016701036319508.
- 1 (Satu) lembar rekening Koran tanggal 16 januari 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening BNI milik atas nama MEUTIA ULFA dengan nomor rekening 0073809776.
- 1 (Satu) lembar rekening Koran tanggal 13 maret 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening BNI milik atas nama MEUTIA ULFA dengan nomor rekening 0073809776;
- 1 (Satu) lembar rekening Koran tanggal 15 april 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening BNI milik atas nama MEUTIA ULFA dengan nomor rekening 0073809776;
Putusan PN LUWUK Nomor 124/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aswandi Tashar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi MEUTIA ULFA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik9534