- Menyatakan Terdakwa Gusti Romansyah bin Gusti Suriansyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam KESATU PRIMAIR pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP ; SUBSIDAIR pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ; LEBIH SUBSIDAIR pasal 170 ayat (l) KUHP ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan KESATU PRIMAIR pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP ; SUBSIDAIR pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ; LEBIH SUBSIDAIR pasal 170 ayat (l) KUHP ;
- Menyatakan Terdakwa GUSTI ROMANSYAH Bin GUSTI SURIANSYAH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibakan mati
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GUSTI ROMANSYAH Bin GUSTI SURIANSYAH selama 3 (tiga) TAHUN
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah staples warna pink merk MAX HD 10
- 1 (satu) unit HP merk OPPO 11 Pro warna ungu imei 1 : 2863980040204736 Imei 2 : 863980040204728
- 1 (satu) Bendel Berita Acara Introgasi dari Sie Propam Polresta Balikpapan, atas nama :
- RHONDY HERMAWAN S.T.K.,S.I.K
- AGUNG SISWOKO, S.H.
- ASRI
- KIKI ARMANDO
- RION ANTONIUS SIMANJUNTAK
- GUSTI ROMANSYAH
- THON JERRI
- 1 (satu) Rangkap BA Introgasi Terlapor An. RONDY HERMAN STK SIK
- 1 (satu) Rangkap BA Introgasi Terlapor An. AGUNG SISWOKO SH
- 1 (satu) Rangkap BA Introgasi Terlapor An. ASRI
- 1 (satu) Rangkap BA Introgasi Terlapor An. KIKI ARMANDO
- 1 (satu) Rangkap BA Introgasi Terlapor An. RION ANTONIUS SIMANJUNTAK
- 1 (satu) Rangkap BA Introgasi Terlapor An. GUSTI ROMANSYAH
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 302/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 302/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuas. Pujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaarum Kusuma Dewibr Hakim Anggotaarif Wisaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DI PERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA I RONDY HERMAWAN BIN WASMUDI DAN TERDAKWA II KIKI ARMANDO RICO BIN WAKIYO DI PERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA I RONDY HERMAWAN BIN WASMUDI DAN TERDAKWA II KIKI ARMANDO RICO BIN WAKIYO 8.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.B/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 302/Pid.B/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik371186