- Menyatakan gugatan Penggugatbukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mencoret perkara Nomor 7/PDT.G.S/2021/PN.Agm dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Agm |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Farrah Yuzesta Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan kewajiban hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah materi gugatan yang diajukan tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah perihal perbuatan ingkar janji dan setelah Hakim mempelajari terkait identitas para pihak, terbukti bahwa posisi/kedudukan Tergugat yaitu PT. KENCANA KATARA KEWALA (KKK), saat ini menjadi PT. SANDABI INDAH LESTARI (SIL) yang berkegiatan di Desa Bukit Indah, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu, sesuai Akta Penegasan Kembali Akta Penggabungan PT. SIL dengan PT. KKK, nomor 04 Tanggal 14 September 2020 Notaris YULI RIZKI ANGGOROWATI, S.H.,M.Kn. Dalam hal tersebut, Hakim menilai Penggugat hanya mendasarkan posisi/kedudukan pada tempat Tergugat berkegiatan sedangkan terkait kedudukan domisili Tergugat yang merupakan badan hukum yang digugat oleh Penggugat dalam surat gugatannya senyatanya Penggugat tidak mencantumkan secara jelas dan rinci alamat yang menjadi kedudukan perwakilan Tergugat untuk wilayah Bengkulu Utara tersebut sehingga kedudukan/domisili Tergugat menjadi kabur atau tidak jelas; Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terpenuhi dalam gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa selain itu, setelah Hakim meneliti dan mempelajari dalil gugatan Penggugat di dalam dalil posita huruf A, B, C, D dan E serta meperhatikan bukti surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, Hakim menilai gugatan tersebut secara substansi materinya berpotensi sifat pembuktiannya tidak sederhana sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G.S/2021/PN.Agm, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Statistik9268