- Menyatakan Terdakwa IBNU IRYANTO bin SUPRIYANTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNU IRYANTO bin SUPRIYANTO (Alm) tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyard) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (Lima) paket ganja di dalam plastik warna hitam di lakban warna coklat;
- 1 (Satu) plastik bening berisi ganja;
- 1 (Satu) bungkus kertas paper mars brand yang ditemukan berada di dalam kardus bekas bungkus roti Delizia ditemukan di dalam Almari kamar rumah Terdakwa;
- 1 (Satu) botol plastik berisi ganja yang berada di lantai kamar rumah Terdakwa;
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung serie J7+ warna hitam beserta nomor Whatsapp 082322266616 yang berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa;
- 1 (Satu) buah kertas bekas bungkus roti DELIZIA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatria Gunawan, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semua barang bukti dirampas Negara untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik7918