- Menyatakan Terdakwa Muchammad Afian Bin Sodikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau memanipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan memanipulasi data?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muchammad Afian Bin Sodikin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Note 9 warna hitam Imei1: 359447095719142 dan Imei2: 359447095719140, terpasang simcard dengan nomor 081993290842 berikut akun media komunikasi whatsapp;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Mipad 4 warna Rose Imei: 868225045013954, terpasang simcard dengan nomor 085227279977 berikut akun media komunikasi whatsapp;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi type Note 5A model MDG6 warna gold Imei1: 867708031387004 dan Imei2: 867708031387012, terpasang simcard dengan nomor 081904113763 berikut akun media komunikasi whatsapp;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi type 6A model M1804C3CG warna Hitam Imei1: 860323044347040 dan Imei2: 860323044347057, terpasang simcard dengan nomor 081931336902 berikut akun media komunikasi whatsapp.
- 11 (sebelas ) pcs kartu perdana ( Simcard ) dari Provider XL yang sudah diaktivasi/registrasi;
- 28 ( dua puluh delapan ) pcs kartu perdana ( simcard) dari Provider Smartfren yang sudah diaktivasi.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Br Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik350294