- Menyatakan Terdakwa I. Ryan Hidayattullah Pgl. Tonoik Bin Dasril bersama-sama dengan Terdakwa II. Asril Saad Pgl. Il Als. Kobul Bin M. Saad, Terdakwa III. Andre Wijaya Pgl Andre Bin Hasan Basri, Terdakwa IV. Randi Wisky Pgl. Rendi Bin Afrizal, Terdakwa V. Feri Hendrik Pgl. Indik Bin Ponijon, Terdakwa VI. Bobby Marwa Pgl. Bobi Als. Ateng Bin Wardi, Terdakwa VII. Alpesti Pgl. Epi Bin A.F. Banjar Hanor, Terdakwa VIII. Richo Chandra Pgl. Amo Bin Syafril, Terdakwa IX. Riko Rahmad Pgl. Riko Bin Muhammad Afdi, Terdakwa X. Rahmat Fauzi Ridwan Pgl. Rahmat Als. Mazen Bin Syahrial, Terdakwa XI. Fitri Gustian Pgl. Dapit Toyak Bin Zanuar, Terdakwa XII. Dedi Indrawan Pgl. Dedi Bin Marwan Tanjung, Terdakwa XIII. Irwan Saputra Pgl. Iwan Bin Bustami, Terdakwa XIV. Cecep Pgl. Cecep Als. Akang Bin EM. Doi dan Terdakwa XV. Kadri Pgl Adit Als. Bandit Bin Safril tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa IV, Terdakwa VI, Terdakwa XIII dan Terdakwa XV serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa IX dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa IV, Terdakwa VI, Terdakwa IX, Terdakwa XIII dan Terdakwa XV tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cambuk yang terbuat dari kayu dan kain yang digulung;
- 1 (satu) buah bola yang terbuat dari karet gelang;
- 1 (satu) batang rotan dengan panjang lebih kurang 65 cm;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Swallow warna putih hijau;
- 1 (satu) unit dispenser warna putih;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk;
Putusan PN PADANG Nomor 772/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 772/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 772/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik27975