- Menyatakan Terdakwa Kadriatmaja Karim St, Alias Kadri Bin Abd. Karim Jabbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA";
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan perintah Hakim ditentukan lain atas alasan sebelum Masa Percobaan selama 6 (enam) bulan ;
- Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar asli daftar riwayat pembayaran selaku debitur an.KADRIATMAJA KARIM, ST dengan nomor kontrak : 0703.17.200824;
- 3 (tiga) Ibr Fc. BPKB nomor : N-08555977 an : KADRIATMAJA KARIM, ST;
- 1 (satu) lembar Fc. Factur kendaraan bermotor dengan Nomor Faktur : 17148045-DD4QH7075-013 tanggal : 24 Oktober 2017;
- 3 (tiga) lembar Fc. Surat peringatan dari PT. Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) kepada debitur an. KADRIATMAJA KARIM, ST;
- satu lembar Fc. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.000 41235. AH. 05 01 Tahun 2018 tanggal : 05-03-2018 Jam : 16.20 dengan keterangan Pemberian Fidusia Nama : KADRIATMAJA KARIM, ST;
- Dokumen/surat foto Take Over yang terdiri dari :
- 2 (dua) lembar Fc. Surat Perjanjian Over Kredit
- 1 (satu) lembar foto penyerahan uang;
- 1 (satu) lembar foto KTP dengan nomor KTP : 7371102210580002 an. ZULKIFLI;
- 1 (satu) lembar foto kwitansi Take Over an. ZULKIFLI dengan tulisan sejumlah uang sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1120/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1120/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1120/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1120/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1120/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik6718