- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD IDRIS Alias IDRIS Bin ABDUL HAMID, Terdakwa II. MUHAMMAD RAHMAN Alias RAHMAN Bin TARMUJI dan Terdakwa III. DAUD FATHONI Alias DAUD Bin TARMUJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang?, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUHAMMAD IDRIS Alias IDRIS Bin ABDUL HAMID, Terdakwa II. MUHAMMAD RAHMAN Alias RAHMAN Bin TARMUJI dan Terdakwa III. DAUD FATHONI Alias DAUD Bin TARMUJI, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah merk cardova warna cream kombinasi ungu dan hijau;
- 1 (satu) bilah parang jenis walutan dengan panjang keseluruhan 60,8 cm tanpa kumpang dan hulu terbuat dari kayu yang dililit tali karet;
- 1 (satu) bilah parang jenis lais dengan panjang keseluruhan 60 cm beserta kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) bilah parang jenis lais dengan panjang keseluruhan 57 cm beserta kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning kombinasi hitam dan hulu terbuat dari kayu berwarna kuning;
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 220/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 220/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Mahardika, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyatul Kiftiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 220/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik4621