- Menyatakan para Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp69.582.037,00 (Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap (1) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.0/56/SL/SPPHAT/TU/2014 Desa Sungai Langan Kec. Penukal Kab. Pali atas nama Sudirman dengan luas 20.000m2(2) Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593.0/309/SPPHAT/2012 Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. Muara Enim atas nama Sudirman dengan luas 12.924m2yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan jika terdapat selisih dari hasil penjualan lelang terhadap pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat tersebut maka sudah sepatutnya agar dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 85/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
|
Nomor | 85/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G.S/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G.S/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Statistik3720