- Menyatakan Terdakwa RUDY SALIM tersebut diatas, Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana ?Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Surat Pemberitahuan, Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan / Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap, Dan Tidak Menyetorkan Pajak Yang Telah Dipotong Atau Dipungut Sehingga Dapat Menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDY SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan serta denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan ( 2 x Rp. 2.512.720.714,00), yakni sebesar Rp5.025.441.428,- (Lima Milyar Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) yang harus harus dibayar dalam jangka waktu 1 (Satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 727/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 727/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Sertifikat No 05.16.06.1.03448; Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa; 2. Daftar Pembayaran ke PT BAS; s.d. 640. Salinan Kedua Akta Notaris BAMBANG HADINATA Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik24890