- Menyatakan Terdakwa Wawan Irawan Bin Sahaman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menentapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 10,894 (sepuluh koma delapan ratus sembilan puluh empat gram) (sisa hasil laboratoris kriminalistik dengan berat netto keseluruhan 9,711 (sembilan koma tujuh ratus sebelas) gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil motif burung warna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat muda motif segi lima;
- 3 (tiga) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan angka 10 (sepuluh);
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan angka 8 (delapan);
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan angka 5 (lima);
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan angka 4 (empat);
- Uang sebesar Rp. 1.050.000.00,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan:
- Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) 8 (delapan) lembar;
- Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar;
- Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 8 (delapan) lembar;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 701/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 701/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hartati, Hakim Anggota Arpisol |
Panitera | Panitera Pengganti Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 701/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 701/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 701/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik4615