- Menyatakan Terdakwa IPRAN SUSANTO Bin NURFAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa menjadi perantara dalam jaul beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto : 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild ;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Seri J2 Pro warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2462 CB, Nomor Rangka : MH350G001BR2348 dan Nomor Mesin : 50G-2331127;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 677/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 677/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Elly Noveriyati S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 677/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik4615