- Menyatakan Terdakwa Hpensi Bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang dan 9 (sembilan) paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Penis sabu dengan total berat bruto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah dompet bermotif bunga warnah merah;
- 1 (satu) buah dompet kulit wama coklat merk LEVIS.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 662/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 662/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Das |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S., Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti A. Elizabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 662/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 662/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik6710