- 35 (tiga puluh lima) lembar nota pembelian batu pecah / split 2/3 dari SAT PDU;
- 12 (dua belas) lembar nota pembelian batu split 2/3 dari DEPOT MARNO;
- 49 (empat puluh sembilan) lembar nota pembelian pasir dari A. DAUD;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran batu split 2/3 dari MUSLIM/SAPRIANTO (kontraktor jalan suban jeriji) yang diterima oleh LISTARI (SAT PDU);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran batu split 2/3 dari MUSLIM/SAPRIANTO yang diterima MARNO;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran batu split 2/3 dari MUSLIM/SAPRIANTO (kontraktor jalan suban jeriji) yang diterima oleh A. DAUD;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pinjam/pakai perusahaan CV. Alisyah;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama bagi hasil proyek pengecoran jalan desa suban jeriji APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang ditandatangani oleh sdr MUSLIM dan SAPRIANTO;
- 1 (satu) karung batu pecah / split campur pasir;
- 1 (satu) karung batu split ukuran 2-3 campur pasir warna hitam;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 597/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 597/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S., Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Fiqri Adriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sarbeni Bin Sariman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada saksi MUSLIM BIN JUSRONI 11. 1 (satu) lembar surat dengan nomor : 140/026/Pemd SJ/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Suban Jeriji An. SARBENI; dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 597/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik5020