Putusan PA BATANG Nomor 1590/Pdt.G/2021/PA.Btg |
|
Nomor | 1590/Pdt.G/2021/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Kusen Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zubaidi, Br Hakim Anggota Khoerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Yunika Arif Rakhman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (AANG AKHSANI bin ALI NURDIN T ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (INTAN NOVITASARI binti PURNOMO) di depan sidang Pengadilan Agama Batang; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi mengenai harta bersama berupa bangunan rumah yang terletak di Perum Puri Cempaka II Blok D21 RT.002 RW.002, Desa Cepokokuning, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, sebagai berikut : 2.1. Pihak Kedua (Penggugat Rekonvensi) bersedia dan tidak keberatan bercerai dengan Pihak Pertama (Tergugat Rekonvensi); 2.2. Pihak Pertama (Tergugat Rekonvensi) dan Pihak Kedua (Penggugat Rekonvensi) sepakat bahwa 1 (satu) unit rumah yang terletak atau berlokasi di Perum Puri Cempaka II Blok D21 RT.002 RW.002, Desa Cepokokuning, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang ditetapkan sebagai HARTA BERSAMA/ HARTA GONO-GINI; 2.3. Bahwa Rumah tersebut diatas/Gono-gini, Sepakat untuk dikosongkan setelah Putusan Cerai Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); 2.4. Bahwa untuk sisa kredit/ angsuran Rumah sepakat menjadi tanggungan Pihak Pemohon (Tergugat Rekonvensi) dan Pihak Termohon (Penggugat Rekonvensi) dengan prosentasi 50% tanggungan Pemohon (Tergugat Rekonvensi) dan 50% tanggungan Termohon (Penggugat Rekonvensi) setelah putusan cerai BHT, dan setelah rumah tersebut LUNAS diatasnamakan PEMOHON (Tergugat Rekonvensi) dan TERMOHON (Penggugat Rekonvensi) dan Apabila DIJUAL LEPAS/DIKONTRAKKAN/SEWA maka hasil penjualannya/ Kontrakannya/Sewanya dibagi 2 (dua) secara adil dan rata untuk Pemohon (Tergugat Rekonvensi) dan Termohon (Penggugat Rekonvensi); 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menaati isi kesepakatan tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Lampau (madhiyah) selama 2 tahun (24 bulan) sejumlah Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan (sekurang-kurangnya 90 hari) sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang tunai sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 7. Menetapkan Hak Asuh Anak (hadhonah) atas anak-anak bernama : 7.1. Rafardhan Permana Akhsani Putra bin Aang Akhsani, umur 9 tahun; 7.2. Prawira Rajata Akhsani Putra bin Aang Akhsani, umur 8 tahun; 7.3. Adinda Permata Akhsani Putri binti Aang Akhsani, umur 6 tahun; Berada pada Penggugat Rekonvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai orang tua yan tidak memegang hak asuh untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak atas ketiga anak yang ikut Penggugat Rekonvensi tersebut minimal sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah minimal 10 % setiap tahun; 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah-nafkah sebagaimana dalam diktum amar putusan pada poin 4, 5, 6 dan 8 tersebut, yang kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut harus dibayar oleh Pemohon secara langsung dan tunai sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Batang, khusus untuk nafkah anak hanya untuk bulan pertama untuk selanjutnya dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi secara langsung atau melalui transfer antar rekening Bank; 10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1590/Pdt.G/2021/PA.Btg
Statistik2510