- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yaitu sebidang tanah Hak Guna Usaha seluas 25 Ha yang terletak di Gampong Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menguasai tanah Para Penggugat secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak berharga menurut hukum dan tidak bernilai secara hukum, sertipikat-sertipikat hak milik berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00144 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Saifuddin, tanah seluas 27.580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00145 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Nuraini, tanah seluas 27.581 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00146 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Nuraini, tanah seluas 27.580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00147 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Joji Khalkausar, tanah seluas 27580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00148 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Joji Khalkausar, tanah seluas 27.580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00149 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Muhammad Satria, tanah seluas 27.580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00150 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Saifuddin, tanah seluas 27.580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00151 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Vairus Chandra, tanah seluas 27.580 M2.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00152 Tahun 2016, atas nama pemegang hak Vairus Chandra, tanah seluas 27.580 M2.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh dalam keadaan semula dengan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya menjalankan Putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.898.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JANTHO Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Jth |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: - Sebelah Utara berbatas dengan kebun M. Yahya Amin (alm). - Sebelah Timur berbatas dengan Lon Leumo Meupok. - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Gua Lunti. - Sebelah Barat berbatas dengan sungai. sah secara hukum merupakan tanah hak guna usaha milik Para Penggugat yang berasal dari almarhum suami dan ayah kandung Para Penggugat (K. Abdullatif B). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Jth
Statistik11224