Putusan PA PURWODADI Nomor 2579/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
|
Nomor | 2579/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Solahuddin Sibagabariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nur Salim, Br Hakim Anggota Jasmani |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Sodikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2.2. Nafkah iddah selama masi Iddah semuanya selama 3 bulan sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebanyak 2 (dua) orang masing-masing bernama Muhammad Rally Firmanjaya bin Fatikhin, umur 16 tahun 5 bulan, dan Jovanna Amanda Putri binti Fatikhin, umur 10 tahun 1 bulan berada dibawah hadhonah/pemeliharaan Penggugat rekonvensi (Musaropah binti Mukadjin). 5. Menghukum Trgugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi dua orang tersebut diatas sejumlah Rp. 1.000.000,- X 2 orang = Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Penggugat rekonvensi yang digadaikan Tergugat rekonvensi di Bank BKK Kecamatan Gubug kepada Penggugat rekonvensi sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan. 7. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2579/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Statistik2919