- MENYATAKAN TERDAKWA YULIANI BINTI ALM ABDULLAH HARAHAP TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YULIANI BINTI ALM ABDULLAH HARAHAP DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK MERK GUDANG GARAM SURYA,
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,12 GRAM (NOL KOMA DUA BELAS GRAM) DAN BERAT BERSIH 0,08 GRAM (NOL KOMA NOL DELAPAN GRAM),
- 1 (SATU) UNIT HP MERK HAMMER WARNA PUTIH,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Yuliani Binti Alm Abdullah Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuliani Binti Alm Abdullah Harahap dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk gudang garam surya,
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram),
- 1 (satu) unit Hp merk Hammer warna putih,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 488/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 488/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firman |
Hakim Anggota | Moch. Zaenal Arifin, Brramli Rizal |
Panitera | Rajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH TANGGAL 16 NOPEMBER 2021 NOMOR 94/PID.SUS/2021/PN MBO YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 16 Nopember 2021 Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Mbo yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 488/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 488/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 488/PID/2021/PT BNA
Statistik2419