- Menyatakan Terdakwa I. Dio Yogatama Yudistira alias Dio Bin Tri Broto Susatyo, Terdakwa II. Ardy Kristyanto alias Kecing Bin Siswanto dan Terdakwa III. Raka Aerio Salsabila Sakti alias Raka Bin Tri Broto Susatyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka? dan Menyatakan Terdakwa I. Dio Yogatama Yudistira alias Dio Bin Tri Broto Susatyo dan Terdakwa II. Ardy Kristyanto alias Kecing Bin Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai dan membawa senjata api? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dio Yogatama Yudistira alias Dio Bin Tri Broto Susatyo dan Terdakwa II. Ardy Kristyanto alias Kecing Bin Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III. Raka Aerio Salsabila Sakti alias Raka Bin Tri Broto Susatyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Kaos warna kuning bertuliskan Istana Salak yang terdapat bercak darah.
- 1 (Satu) pucuk Senjata Jenis Soft GUN Merk GLOCK 19 Austria Warna Hitam dengan Nomor Seri : 09011032.
- 1 (Satu) pucuk Senjata Jenis Soft Gun Merk Colt Defender warna Hitam dengan nomor seri: 16T00294.
- 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2017 Warna Hitam Nomor Polisi AB 1197 PY, Nomor Kerangka : MHKM5EA4JHK023526, Nomor Mesin : 1NRF358521 atas nama BPKB: SUMARDI alamat MangkudrananRt. 002 Rw.015 Margorejo Tempel Sleman.
- 1 ( satu ) lembar STNK Toyota Avanza Tahun 2017 Warna HItam Nomor Polisi AB 1197 PY Atas nama SUMARDI Alamat Mangkudranan Rt.002 Rw.015 Margorejo Tempel Sleman.
- 1 ( satu ) buah Kunci Kontak Mobil Toyota Avanza
Putusan PN SLEMAN Nomor 454/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 454/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktafiatri Kusumaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto, Br Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum, Spnot |
Panitera | Panitera Pengganti Suyitna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi ACHMAD YANUAR SATYA ASMARA 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 454/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik15080