- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (BUDI SANTOSA bin PAWIRO SLAMET) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DIAH SRI SULISTIANTI binti RAWAN TRIYOKO) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali;
- Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tertanggal 14 Desember 2021 sebagai berikut ini :
- Pemohon memberikan mut?ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Harta bersama berupa sebuah bangunan rumah yang beralamat di Dukuh Donganti, RT.005 RW.003, Desa Nglembu, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali dengan batas-batas :
- Pemohon berkewajiban membayar hutang-hutang sebagai berikut :
- Hutang di BRI Sambi atas nama Diah Sri Sulistianti dengan agunan Sertipikat rumah atas nama Tumi sebesar Rp. 800.000,- x 2 tahun
- Hutang pada Koperasi Pertanian (an. Waseno) sebesar Rp. 400.000,- x 10 kali angsuran
- Hutang pada Koperasi Pedesaan sebesar Rp. 4.000.000,-
- Hutang pembelian Hp merk OPPO sebesar Rp. 1.800.000,-
- Hutang pada Toko Sumber berupa perabotan rumah tangga sebesar Rp. 200.000,- x 4 kali cicilan
- Hutang pada Kakek Termohon sebesar Rp. 1.000.000,-
- Hutang pada Mbah Sini Rp. 300.000,-
- Termohon berkewajiban membayar hutang-hutang sebagai berikut :
- Hutang pada BRI Simo atas nama Latif Fitrianto sebesar Rp. 800.000,- x 24 kali angsuran
- Hutang pada FIF dengan agunan BPKB atas nama Rawan Triyoko sebesar Rp. 441.000,- x 12 kali angsuran
- Hutang pada Pegadaian Simo berupa kalung emas 8karat 4gr milik Bu Sumi atas nama Diah Sri Sulistianti sebesar Rp. 2.500.000,-
- Hutang pada perkumpulan yasinan sebesar Rp. 1.000.000,-
- Hutang pada perkumpulan Minggu Pon sebesar Rp. 1.000.000,-
- Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 huruf (a) di atas kepada Termohon sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian dalam laporan mediator tertanggal 14 Desember 2021 tersebut di atas dengan ittikad baik;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BOYOLALI Nomor 1688/Pdt.G/2021/PA.Bi |
|
Nomor | 1688/Pdt.G/2021/PA.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saefudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Dzakiyatun, Br Hakim Anggota Hary Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Arief Rokhman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara : Rumah Bapak Samsuri Sebelah Selatan : Rumah Bapak Suwarno Sebelah Barat : Jalan Desa Sebelah Timur : Rumah Mbak Sini diberikan kepada Termohon dan anak Pemohon dengan Termohon bernama Alvian Sandi Khuzairi serta anak gawan Termohon bernama Silvia; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1688/Pdt.G/2021/PA.Bi.zip
- Download PDF
- 1688/Pdt.G/2021/PA.Bi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1688/Pdt.G/2021/PA.Bi
Statistik2414