- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 75/PDT.G/2021 /PN SKT. TANGGA L 1 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVAANKELIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 75/Pdt.G/2021 /PN Skt. Tangga l 1 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijke Verklaard)
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 545/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 545/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Prasetyo Ibnu Asmara, Bredy Subroto |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 545/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3638 K/Pdt/2022
Banding : 545/Pdt/2021/PT SMG
Statistik348117