- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Iwan bin Poniman) terhadap Penggugat (Wagilah binti Klimin);
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan dalil rekonvensi Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama yang diperoleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selama dalam ikatan pernikahan, harta-harta sebagai berikut:
- Sebuah bangunan (rumah) yang berlokasi di Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 3454 LS;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas dengan pembagian Penggugat Rekonvensi sebesar (dua per lima) bagian dan Tergugat Rekonvensi sebesar (tiga per lima) bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk mengosongkan dan membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan harta berupa renovasi dan bangunan dapur rumah tempat kediaman bersama yang menginduk pada bangunan rumah milik Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.245.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat (descente) perkara ini sejumlah Rp1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA Sukadana Nomor 2217/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 2217/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketuaratri Nurul Hikmah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotalasifatul Launiyah, Hakim Anggotaahyaril Nurin Gausia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Sebelah Barat: Jalan; Sebelah Utara: tanah dan rumah milik Klimin; Sebelah Timur: tanah dan rumah milik Mispan; Sebelah Selatan: tanah dan rumah milik Lasdi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2217/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 2217/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2217/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Statistik10664